Dewan Pengawas KPK Mulai Sidangkan Lili Pintauli atas Dugaan Pelanggaran Etik

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 12:06 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.  (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. (Antara/Benardy Ferdiansyah)



JAKARTA, harianmerapi.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Selasa (3/8/2021) hari ini mulai menjalani sidang etik di hadapan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) .

"Sidang digelar hari ini secara tertutup," kata Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa.

Sidang digelar berdasarkan laporan pada 8 Juni 2021 oleh dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Puan Nilai Perpanjangan PPKM sebagai Momentum untuk Ukur Efektivitas Penanganan Pandemi

"Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," tambah Syamsuddin.


Dalam laporannya, Novel, Rizka, dan Sujanarko menduga Lili melakukan pelanggaran etik terkait penanganan penyidikan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili diduga melanggar prinsip Integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Agar Tak Salah Sasaran, Mensos Minta Pemda Aktif Verifikasi-Validasi Data Penerima Bantuan Sosial

Aturan tersebut berbunyi "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung".

Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial guna urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.


Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Mabes Polri Belum Akan Ambil Alih Pemeriksaan Donasi Akidi Tio Rp 2 Triliun dari Polda Sumsel

Beleid itu mengatur "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi (KPK) baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi"

Dalam sidang pada 26 Juli 2021 untuk terdakwa M Syahrial, mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju menyebut M Syahrial pernah ditelepon Lili Pintauli terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.


"Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Robin dalam sidang pada 26 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Medan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X