Mabes Polri Belum Akan Ambil Alih Pemeriksaan Donasi Akidi Tio Rp 2 Triliun dari Polda Sumsel

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 11:21 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemeriksaan perkara donasi Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio sepenuhnya diserahkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) ke Polda Sumatera Selatan. Mabes Polri tak akan mengintervensi penanganan perkara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Selasa (3/8/2021), mengatakan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam menangani perkara tersebut.

"Diserahkan ke Polda Sumsel penanganannya," kata Argo.
Desakan agar perkara donasi Rp 2 triliun ditangani oleh Bareskrim Polri datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

Baca Juga: Patut Dicontoh, Peraih Emas Olimpiade Tokyo Axelsen Selamati Chen Long dan Anthony Ginting


Menurut Plt IPW Sugeng Teguh Santoso, Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah tersebut dan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.


Menanggapi hal itu, Argo menegaskan perkara terebut sementara ini ditangani oleh Polda Sumsel, tanpa ada pengambilan alih dari Mabes Polri.
"Untuk sementara di Polda Sumsel," kata Argo.


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat orang keluarga almarhum Akidi Tio terkait kepastian dana hibah yang akan mereka serahkan kepada masyarakat untuk penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun.

Baca Juga: Epidemiolog Menilai Perpanjangan PPKM Sudah Tepat, Ini Penjelasannya

Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, empat orang anggota keluarga Akidi Tio yang diperiksa di Mapolda Sumsel dipulangkan, mereka yakni anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Polda Sumatera Selatan menyebutkan kepastian pencairan dana hibah penanggulangan COVID-19 Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) akan dibuktikan hari ini, Selasa.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X