Buruh minta kenaikan UMK 13 persen, Dinas Tenaga Kerja Karanganyar pastikan akomodir dua pihak

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 15:25 WIB
Logo Kabupaten Karanganyar (Pemkab Karanganyar)
Logo Kabupaten Karanganyar (Pemkab Karanganyar)

HARIAN MERAPI - Permintaan buruh naik UMK tahun 2023 sebesar 13 persen tak serta merta ditolak. Pemkab Karanganyar bakal menghadirkan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha dalam rapat pembahasan UMK mendatang.

"Maksimal bulan ini akan membuka tripartid untuk membahas UMK. Silakan pekerja mengusulkan, nanti dibahas di sana," kata Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karanganyar, Martadi kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, kalangan buruh dan pekerja di Kabupaten Karanganyar menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik 13 persen% atau menjadi Rp2.232.650.

Baca Juga: Terdesak kebutuhan ekonomi, warga Ngemplak gasak 3 HP di kios Kalasan Sleman, ini kronologinya

Kenaikan ini mengacu perhitungan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka menolak aturan penetapan UMK ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Lebih lanjut Martadi mengatakan permintaan pekerja tersebut juga sama di semua daerah. Masing-masing daerah memiliki cara yang sama dalam menentukan usulannya.

"Akan kita akomodir usulan itu. Tentunya dengan mengundang Apindo. Nantinya, usulan tersebut yang sudah diteliti bupati akan dibawa ke Provinsi dan pusat kemudian ke kementeian. Berjenjang. Enggak bisa ngotot dari satu sisi saja," katanya.

Baca Juga: Rumah roboh di Karanganyar, usai didera hujan deras selama berjam-jam

Ia berharap angka UMK mendukung perekonomian tanpa harus mengorbankan salah satu kepentingan. Angka UMK 2023 yang ditetapkan mendatang juga tak boleh memperparah inflasi. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X