Ruko alat jahit terbakar akibat tuang bensin terjilat api, kerugian capai ratusan juta, ini kronologinya

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 14:25 WIB
Ruko alat jahit di Tepus Gunungkidul yang terbakar akibat tuang bensin terjilat api. (Bambang Purwanto)
Ruko alat jahit di Tepus Gunungkidul yang terbakar akibat tuang bensin terjilat api. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Rumah Suratijo, warga Pucungan Kapanewon Tepus, Gunungkidul hangus terbakar pada Sabtu (12/11/2022) sore.

Bangunan yang juga digunakan untuk membuka toko alat-alat jahit ludes dilalap api dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Seluruh bangunan berikut isinya ludes dilalap api," kata Kapolsek Tepus, AKP Jarwanto MH, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Rumah roboh di Karanganyar, usai didera hujan deras selama berjam-jam

Informasi di lokasi kejadian menyatakan peristiwa ini terjadi saat pemilik rumah Suratijo sedang mengisi bensin ke botol-botol untuk dijual eceran.

Apesnya bensin yang dituang, justru tumpah dan mengenai kipas angin yang menyala dan langsung menimbulkan percikan api.

Api langsung menjalar ke sekeliling bensin dan menyambar tabung gas yang ada di lokasi tersebut.

Api terus membesar, dan menjalar ke bangunan serta benda-benda yang ada, pemilik bangunan dan beberapa orang di lokasi kemudian berteriak meminta pertolongan.

Baca Juga: Terdesak kebutuhan ekonomi, warga Ngemplak gasak 3 HP di kios Kalasan Sleman, ini kronologinya

Warga yang mendengar kemudian berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.

"Namun api kian membesar dan berhasil dipadamkan warga dan pertolongan dar mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Gunungkidul," imbuhnya.

Seluruh bangunan dan benda-beda habis hangus terbakar. Adapun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu dikarenakan beberapa di antaranya yang terbakar yaitu mesin jahit 3 unit, tabung gas 8 buah, kain bahan jahitan, bahan plastik dan barang-barang yang digunakan untuk menjahit dan lainnya.

Baca Juga: Aksi geng motor di Tasikmalaya resahkan masyarakat, ini yang dilakukan polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X