Laporan itu disampaikan ke Polres Purworejo pada Februari 2022.
Ketika itu, Aipda AL berdinas di Polsek Loano.
"Terlibat perbuatan tercela, awalnya tertangkap warga, diamankan ke polres dan dilakukan sidang disiplin," katanya.
Sidang disiplin memutuskan Aipda AL melakukan pelangaran berat dan di-PTDH.
"Kemudian, pada April 2022, yang bersangkutan mengajukan banding dan kemudian ditolak. Aipda AL tetap di-PTDH," tuturnya.***