Kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara, pengacara :Tersangka bisa bongkar perkara ini secara terang benderang

photo author
- Minggu, 6 November 2022 | 14:35 WIB
Arsip - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan)  (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/)
Arsip - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kedua kanan), Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudi Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (kanan) (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/)

HARIAN MERAPI - Tim kuasa hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan perlindungan dan "justice collaborator" (JC) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (5/11).

"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk., Adriel Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Adriel menuturkan petugas LPSK menyatakan berkas pengajuan perlindungan dan JC Dody dkk tersebut dianggap telah lengkap.

Baca Juga: City menang dramatis atas Fulham, Erling Haaland : Menang dengan 10 pemain itu luar biasa

Selanjutnya, tim LPSK akan menelaah dan mendalami sebelum memberikan keputusan akhir mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.

Adriel menyebutkan permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk sangat penting mengingat kliennya itu akan kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.

Baca Juga: Melawan petugas, lima begal jalanan didor polisi

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.

Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Jika ke Semarang, jangan lupa kunjungi wisata yang satu ini, konon petilasan Sunan Kalijaga mencari kayu

“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ungkap Adriel.

Berdasarkan UU itu, kata Adriel, setelah mendengar keterangan kliennya, maka AKBP Dody dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini sehingga ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya dari pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.

“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," tutur Adriel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X