HARIAN MERAPI - Mabes Polri melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian di Polres Temanggung.
Penelitian dari Mabes Polri ini dikonsentrasikan pada penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Perpol No.8 Tahun 2021.
Semua pihak di Temanggung yang terkait dengan penerapan restoratif justice digali informasinya untuk mendapatkan informasi sedetailnya.
Baca Juga: Catat, Ditlantas Polda DIY tidak akan lakukan tilang manual
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan penelitian Puslitbang Polri di Polres Temanggung melibatkan perwakilan internal maupun eksternal. Mereka adalah yang terlibat dalam dalam restorative justice.
“Semua responden dihadirkan. Mereka akan menjawab pertanyaan peneliti dari Puslitbang. Responden diharapkan menjawab sesuai kenyataan ini untuk perbaikan polri,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Selasa (25/10/2022).
Dia mengemukakan diantara yang hadir adalah personel penyidik dari Satreskrim, Unit PPA, penyidik Satresnarkoba, Satlantas, Sat Sabhara, Bhabinkamtibmas, Si Was, Si Propam, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh Adat.
Selain itu lanjutnya adalah Kepala Desa, LBH Perempuan, Satpol PP, Dinas Sosial, Komnas Perlindungan Anak, LSM HAM dan korban yang pernah terlibat dalam proses keadilan restorative.
Sementara itu Ketua Tim Kombes Pol Drs. Aziz Saputra mengatakan keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.
"Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata dia.
Dia mengatakan penelitian yang dilakukan dengan cara pengisian angket terhadap responden yang diisi menggunakan smartphone.
"Kemudian untuk yang internal kita lakukan wawancara mendalam (Indepth Interview), sedangkan yang eksternal dilakukan Focus Group Discussion (FGD)," kata dia.
Baca Juga: Kuota tak lagi dibatasi, Arab Saudi terima jamaah umrah Indonesia tanpa syarat kesehatan
Lebih lanjut ketua tim meminta kepada seluruh responden agar benar-benar mengisi sesuai dengan kejadian riil di lapangan sehingga diharapkan dari hasil pengisian angket tersebut dapat diketahui kepuasan masyarakat terhadap penerapan keadilan restoratif dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat.