Daftar pemilih ditetapkan, panitia Pilkades di Sukoharjo jalankan tahapan pengumuman lowongan Kades

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Pemkab Sukoharjo melaksanakan kegiatan rakor kepanitiaan Pilkades serentak 13 desa.  (Wahyu imam ibadi)
Pemkab Sukoharjo melaksanakan kegiatan rakor kepanitiaan Pilkades serentak 13 desa. (Wahyu imam ibadi)

Penelitian berkas lamaran bakal calon 4-21 November, pengumuman hasil penelitian berkas lamaran 22 November, penetapan calon kepala desa 23 November, pengumuman calon kepala desa 24-25 November.

Jadwal tahapan berikutnya yakni pelaksanaan seleksi tembahan 28-30 November. Tahapan tersebut dilaksanakan apabila ada jumlah peserta melebihi batas maksimal lima bakal calon kepala desa maka akan digelar seleksi tambahan. Penetapan hasil seleksi tambahan 1 Desember. Penetapan, pengumuman dan pengundian nomor urut calon kepala desa 2 Desember.

Jadwal kampanye digelar pada 5 Desember, masa tenang 6-7 Desember, pemungutan suara 8 Desember, laporan panitia Pilkades kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa 9 Desember, penyampaian calon kepala desa terpilih dari BPD kepada bupati 12-14 Desember, penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan 15-20 Desember, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih 21 Desember.

Baca Juga: Tiga warga Tulungagung tewas tertimbun longsor saat kerja bakti membersihkan material longsor

Sebanyak 13 desa yang akan menggelar Pilkades serentak yakni, Desa Karangtengah Kecamatan Weru, Desa Tiyaran Kecamatan Bulu, Desa Tanjung Kecamatan Nguter, Desa Manisharjo Kecamatan Bendosari, Desa Puhgogor Desa Bendosari, Desa Bulu Kecamatan Polokarto, Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto, Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto, Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban, Desa Kadilangu Kecamatan Baki, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura, Desa Gumpang Kecamatan Kartasura dan Desa Pabelan Kecamatan Kartasura.

Syarat pendaftaran calon kepala desa seperti Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, berbadan sehat, tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa dengan surat penyataan bermaterai.

"Pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu enam hari setelah jangka waktu pengumuman pendaftaran bakal calon berakhir," ujarnya.

Tahapan setelah pendaftaran selesai maka dilakukan penelitian berkas persyaratan oleh panitia pemilihan. Penelitian meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Macan Selasa 25 Oktober 2022, mungkin tidak dapat mencapai semuanya hari ini

"Apabila setelah diteliti oleh panitia pemilihan ternyata terdapat kekurangan maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan," lanjutnya.

Panitia pemilihan setelah penelitian berkas persyaratan selesai maka melakukan pengumuman kepada masyarakat. Masukan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada ketua panitia pemilihan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil penelitian.

"Apabila sampai dengan penutupan pendaftaran jumlah bakal calon yang menyerahkan berkas pendaftaran kurang dari dua orang maka panitia pemilihan memperpanjang pendaftaran selama 20 hari sejak penutupan pendaftaran," lanjutnya

Sigit melanjutkan, dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang maka dilakukan seleksi tambahan. Seleksi dilakukan untuk menghasilkan jumlah maksimal lima orang bakal calon kepala desa sebelum ditetapkan menjadi calon kepala desa maju dalam Pilkades.

"Calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebagai calon kepala desa," lanjutnya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X