Tiga tersangka judi online dipulangkan dari Kamboja, sempat jadi DPO Polri sebelum ditangkap

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:48 WIB
Pemulangan tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online, yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), dari Kamboja, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Pemulangan tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online, yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), dari Kamboja, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

“Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” kata Dedi pula.

“Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan,” ujar Dedi melanjutkan.

Baca Juga: Cuaca ekstrem diprediksi sampai Februari 2023, Bupati Bantul ajak relawan antisipasi bencana hidrometeorologi

Pada Jumat (14/10/2022), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X