HARIAN MERAPI - Tiga orang tersangka judi online berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan sudah dipulangkan ke Indonesia.
Pemulangan tiga tersangka judi online dari Kamboja berkat kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, (Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Polda Metro Jaya.
Tiga tersangka judi online yang berhasil ditangkap dan dipulangkan dari Kamboja adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022.
Dedi menerangkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka judi online pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.
Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi melanjutkan, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.
“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.
Ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.
"Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” kata Dedi.
Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya, seperti imigrasi, dan berhasil diamankan di Kamboja.
Lebih lanjut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di KBRI.