Saat Polri tegaskan efek gas air mata tidak mengakibatkan kematian, sujud minta maaf dilakukan Polresta Malang

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:50 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kiri) pada saat melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/10/2022).  (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kiri) pada saat melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

Baca Juga: Dugaan kekerasan seksual di Fisipol UGM, FCC: Korban lebih dari satu, lokasi kejadian di luar kampus

Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X