Saat Polri tegaskan efek gas air mata tidak mengakibatkan kematian, sujud minta maaf dilakukan Polresta Malang

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:50 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kiri) pada saat melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/10/2022).  (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (kedua kiri) pada saat melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

HARIAN MERAPI - Polri menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit, tetapi belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.

Namun di sisi lainnya, personel Polresta Malang Kota melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, TGIPF : Tentu itu adalah pelanggaran

Dua pemandangan ini dilakukan institusi Polri secara berbarengan pada Senin (10/10/2022). 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri mengatakan, kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dedi mengungkapkan saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang bersama Forkopimda Jawa Timur usai tragedi Kanjuruhan, dijelaskan oleh dokter spesialis (paru, penyakit dalam, THT, dan mata) yang menangani korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, tidak satu pun dokter yang menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah gas air mata.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri sebut ada 11 tembakan gas air mata, 7 di antaranya mengarah ke tribun selatan

"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ungkap Dedi seperti dikutip dari Antara.

Mengenai kontroversi penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Dedi memberikan penjelasan dengan merujuk pada keterangan pakar, yakni Dr. Mas Ayu Elita Hafizah, dosen Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan dan Universitas Indonesia, yang menerangkan bahwa gas air mata atau CS (chlorobenzalmalononitrile) hanya boleh digunakan di seluruh dunia, standarnya oleh aparat penegakan hukum dan tidak boleh digunakan untuk peperangan.

Regulasi penggunaan gas air mata mengacu pada Protocol Geneva (Protokol Jenewa) tahun 1925 dan Chemical Weapon Convention (CWC) tahun 1993.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polri tetapkan enam orang tersangka dan masih dimungkinkan bertambah

"(Regulasi) ini menjadi dasar penggunaan CS bagi kepolisian seluruh dunia, itu diperbolehkan, sama di Indonesia," katanya.

Adapun mengenai dampak yang ditimbulkan dari gas air mata, Dedi merujuk pada keterangan Guru Besar Taksikolgi Universitas Udayana Profesor I Made Agus Gelgel Wirasuta yang menyebutkan gas air mata dapat menimbulkan perih mata, hidung dan mulut yang akan langsung bereaksi jika terpapar, namun tidak ada toksisitas yang mengakibatkan kematian.

"Saya mengutip Profesor Made Gelgel, termasuk Dr. Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," tambah Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X