BANTUL, harianmerapi.com - Sebanyak 14 peserta dari berbagai kota di Indonesia mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIY 2021. DKPA tersebut digelar secara online selama 6 hari terhitung sejak 26 Juli hingga 31 Juli 2021 yg dimulai pukul 8 pagi sampai 15 sore.
"Dengan silaturahim sesama advokat KAI maupun calon advokat KAI yang telah mengikuti DKPA ini kami berharap menambah keilmuan dan menjadikan advokat KAI sebagai advokat yang andal," ujar Ketua DPD KAI DIY, Nanang Hartanto SH CPL saat malam keakraban (makrab) dan konsolidasi DPD KAI DIY di Sekretariat DPD KAI DIY Jalan Parangtritis Km 10 Bangeran Sabdodadi Bantul, Sabtu (31/7/2021) malam.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua LBH KAI DIY, Dion Leonardo KS SH. Pelaksana DKPA KAI DIY kali ini sukses berkat kerja sama Ketua Panitia Maryanto SH, Bendahara Emy Wahyuningtyas SH MKn CMe dan Sekretaris Dwi Agus Wijanarko SH MH CMe serta pengurus harian DKPA Wakhid Hasyim Subekti SH MH, Abdul Halim SH dan M Selamat Jupri SH.
Baca Juga: Ringankan Beban Warga Terdampak Pandemi, Goweser MLY Bagikan Sembako
Sebelum melakukan DKPA, Divisi Bidang Organisasi telah mengadakan Ujian Calon Advokat (UCA) sebanyak 5 kali lalu ditindaklanjuti dengan DKPA. Pelaksanaan DKPA ini bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (FH UWMY).
Dalam pelaksanaan DKPA DPD KAI DIY diisi dengan materi-materi yang menunjang calon-calon advokat DPD KAI DIY dengan materi praktis yang diampu advokat-advokat DPD KAI DIY dan Dosen FH UWMY.
"Pada akhir acara panitia juga mengadakan pre test dan post test secara online dengan pertanyaan sebanyak 55 soal yang ditempuh hanya dengan waktu 30 menit. Test ini bertujuan untuk melatih calon advokat DPD KAI DIY berpikir cepat dan tepat sehingga pada saat telah menjadi advokat para peserta semakin tangguh di lapangan," lanjut Maryanto SH menjelaskan.
Baca Juga: Polisi Buru Gerombolan Klitih yang Kejar Remaja Hingga Tewas Kecelakaan
Selanjutnya DPD KAI DIY berencana menindaklanjuti UCA dan DKPA dengan rangkaian selanjutnya yaitu penyumpahan dan pelantikan calon advokat.*