Rekonstruksi pembunuhan gadis dibawah umur, Polres Temanggung menemukan dua barang bukti paling dicari

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 19:20 WIB
Petugas akhirnya menemukan dua barang bukti terakhir  (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Petugas akhirnya menemukan dua barang bukti terakhir (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

Usai perbuatan itu pelaku sempat tidur di sofa, tetapi begitu bangun dari tidurnya mendapati korban tergeletak di tempat tersebut dengan kondisi hidungnya mengeluarkan darah.

Sewaktu pelaku mengecek nafas korban melalui hidung dan ternyata sudah meninggal.

Dikatakan pelaku membersihkan darah di hidung korban menggunakan air dengan membasuh mukanya, kemudian pelaku menggendong korban ke belakang gudang dan menguburkannya.

Baca Juga: Cerita misteri cara nenek mengatasi pencurian uang yang dilakukan melalui pesugihan buto ijo

Dia mengatakan usai pembunuhan yang dilakukan itu pelaku menguasai telphon genggam korban, dan sempat melihat postingan orang hilang di media sosial.

"Karena ketakutan pelaku lantas menjual hp milik korban," kata dia.

Dikatakan pengungkapan kasus, diawali dengan Jumat (23/9) petugas kepolisian melihat postingan kejadian anak hilang di media sosial. Petugas lantas meminta identitas dari anak yang hilang tersebut lebih detail dan meminta keterangan dari keluarga.

Dikatakan pada Jumat (30/9) petugas menemukan Rom yang diduga kuat membawa korban. Setelah dimintai keterangan terduga pelaku mengakui perbuatan dan menunjukkan kepada petugas tempat korban dikubur.

Dia mengatakan usai menggali jenazah korban, petugas mengidentifikasi tubuh dan membandingkan properti yang dipakai seperti gelang, kalung dan anting dengan Sup yang hilang. Selain itu juga baju yang dipakai korban. Jenazah kini berada di RSUD Temanggung untuk diotopsi.

Baca Juga: Janda di Pati butuh organisasi resmi untuk pendampingan dan advokasi

Kepolisian ujarnya mendatangkan pihak keluarga untuk melihat jenazah di RSUD dan hasil identifikasi dan pencocokan, pihak keluarga mengakui jenazah sebagai Sup yang dicari.

Tersangka Rom mengatakan terbawa emosi dalam cek cok usai berhubungan badan sehingga mencekik kekasihnya. Saat itu tidak berniat untuk membunuh, namun rupanya perbuatannya itu telah menghilangkan nyawa. "Saya bingung lalu saya gendong dan dikubur dibelakang rumah," kata dia.

Dia mengatakan takut perbuatannya ketahuan apalagi saat mengetahui ada postingan di media sosial pencarian orang hilang, yang merupakan teman perempuannya. "Saya pasrah dan mengaku salah," kata dia.

Dikemukakan tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Tersangka dijerat pula pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun" kata dia. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X