Rekonstruksi pembunuhan gadis dibawah umur, Polres Temanggung menemukan dua barang bukti paling dicari

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 19:20 WIB
Petugas akhirnya menemukan dua barang bukti terakhir  (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Petugas akhirnya menemukan dua barang bukti terakhir (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

Petugas kemudian mengamankan kedua barang tersebut untuk dijadikan barang bukti dan nanti diperlihatkan di persidangan.

Baca Juga: Kasus KDRT, Polisi jadwal ulang pemeriksaan Rizky Billar karena terganggu psikisnya?

Sebelum rekontruksi petugas sempat menyisir lokasi sekitar lokasi pemakaman korban dan menemukan dua barang bukti yang dicari yakni celana dalam dan celana jins biru yang dipakai korban saat kejadian.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan dua barang bukti sangat penting karena berkaitan dengan pembunuhan. Celana dalam dan jins bitu milik korban kemungkinan dibuang untuk menghilangkan jejak namun berhasil ditemukan petugas.

"Langkap sudah barang bukti," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan dari keterangan Rom, bahwa pada hari kejadian yakni 20 September 2022 menjemput korban di rumahnya di Gemawang untuk diajak ke rumahnya di Tretep.

Sesampai di Tretep, keduanya lantas mengobrol sambil minum minuman keras jenis tuak.

Hingga kemudian tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

Usai hubungan badan ini, pertengkaran terjadi.

Korban meminta pertanggung jawaban kepada pelaku.

Baca Juga: Anda suka mendaki? Ada 17 gunung api yang harus diwaspadai, ini daftarnya...

Pelaku mau bertanggung jawab dan menyuruhnya apabila terjadi sesuatu, misalkan hamil, untuk menghubungi.

"Saat itu pelaku menyampaikan berjanji akan bertanggung jawab, " kata dia.

Rupanya kata dia, korban ragu-ragu dengan pelaku dan terjadi cekcok.

Hingga kemudian pelaku mencekik korban dengan kedua tangannya dengan sekuat tenaganya hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X