HARIAN MERAPI - KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk. periode 2010-2015.
Berkaitan kasus tersebut, KPK menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Kisah pasien HIV yang ingin menikah, terinfeksi bukan karena seks bebas
"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk. 2010-2015," kata Ali Fikri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Ali mengatakan penyidikan yang KPK lakukan tersebut merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK pun mengapresiasi pihak otoritas asing tersebut yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD: masih konsentrasi menolong korban
"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan nantinya setelah penyidikan dirasa cukup, lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.
"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Baca Juga: Ini jumlah pegawai non ASN di Salatiga, bagaimana nasib mereka ke depan? hanya Tuhan Yang Maha Tahu
KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Selain itu, KPK juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus tersebut. KPK memerlukan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan.