Tindak Lanjuti Penyidikan Kasus Garuda, Kejagung Periksa Dirut Citilink Sebagai Saksi

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 10:52 WIB
 Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja (ketiga kanan) bersama CEO Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo (kedua kanan) berbincang dengan penumpang tentang kampanye keselamatan berpergian dengan pesawat "Safe Travel Campaign" di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/8/2020). ( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.)
Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja (ketiga kanan) bersama CEO Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo (kedua kanan) berbincang dengan penumpang tentang kampanye keselamatan berpergian dengan pesawat "Safe Travel Campaign" di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/8/2020). ( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.)



JAKARTA, harianmerapi.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.


Berkaitan itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dalam kapasitas sebagai saksi.


"J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 Telah Dibuka! Ini Cara dan Syarat Pendaftarannya

Pada Kamis, (17/2), Juliandra diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, berinisial RAR, selaku Vice President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015.

Saat pemeriksaan, Juliandra masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Sehari setelah pemeriksaan, Jumat, beredar kabar terkait pencopotan Juliandra dari jabatan direktur utama tersebut.

Sebelumnya, Selasa (15/2), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat mantan komisaris garuda, yakni Sahala Lumban Goal (SLG) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2019, Adi Rahman Adwonso (ARA) selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2012, Dony Oksaria selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2014, dan Muzaffar Ismail (MI) selaku Komisaris Utara Garuda Indonesia tahun 2014.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Jawa-Bali Turun Dibandingkan Puncak Delta,, Begini Strateginya

Sementara pada Senin (14/2), penyidik memeriksa Chairal Tanjung selaku Komisaris Garuda Indonesia, Linggasari Suharso selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Garuda Indonesia tahun 2017, serta Capten Trianto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia tahun 2009. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Covid-19

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang tidak hanya terkait ATR 72-600, tetapi juga soal pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X