JAKARTA, harianmerapi.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan penyidikan kasus korupsi biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).
Berkaitan itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa lagi sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat milik BUMN tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ada empat saksi yang dimintai keterangannya merupakan pejabat di maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Dokter Andi Khomeini Minta Mendikbud Evaluasi PTM Karena Makin Banyak Covid-19 Terdeteksi di Sekolah
"Selasa 25 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Rabu (26/1/2022).
Empat saksi yang diperiksa, yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Capt. AW selaku Executive Project Manager, WW selaku PV Strategis and Network Planning, dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard.
Baca Juga: Kehilangan Kepekaan Historis-Metafisis
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Garuda Indonesia berinisial IS, Senin (24/1). Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, pemeriksaan IS , terkait sprindik yang diterbitkan mengenai pengadaan dana sewa pesawat.
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Leasing Pesawat Garuda Indonesia, Anggota DPR Minta Diusut Tuntas
Kemelut di Garuda Indonesia. Staf Khusus Menteri BUMN : Peter Gontha Ikut Tanda Tangan
Kasus Transfer Dana, Begini Penjelasan Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
Heboh Makanan Ringan Bergambar Kaesang Disajikan di Pesawat Garuda, Gibran : Ya Silaka Ditarik
Direktur Utama Garuda Indonesia Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung