Jawaban A
22. Pengawas Pemilu harus memastikan KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Calon Gubernur dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Gubernur
a. paling lama 4 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.
b. paling lama 5 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.
c. paling lama 6 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.
d. paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.
e. paling lama 8 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.
Jawaban D
23. Apabila hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat, berapa lamakah Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan
a. paling lama 2(dua) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
b. paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
c. paling lama 4 (empat) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
d. paling lama 5 (lima) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
e. paling lama 6 (enam) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
Jawaban B
24. Apabila Calon Gubernur yang diajukan Partai Politik atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, berapa waktu yang diberikan Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan Calon Gubernur pengganti
a. paling lama 1 (satu) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima.
b. paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima.
c. paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima.
d. paling lama 4 (empat) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima.
e. Salah semua.
Jawaban C
25. Apabila hasil menetapkan calon pengganti yang diajukan tidak memenuhi syarat, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik
a. Tidak dapat mengajukan Calon Gubernur pengganti.
b. Dapat mengajukan Calon Gubernur pengganti.
c. Boleh mengajukan Calon Gubernur pengganti.
d. Dapat mengajukan Calon Gubernur pengganti dengan catatan.
e. Semua salah
Jawaban A