HARIAN MERAPI - Mulai tahapan Pemilu 2024, Pemkot Magelang ingatkan pada PNS / ASN untuk netral.
PNS/ASN netral dalam pemilu diperlukan untuk terwujudnya pemilu yang demokratis pada Pemilu 2024.
Undang-undang juga mengamanatkan bahwa semua PNS / ASN untuk netral pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Peringatan tegas disampaikan Walikota Magelang untuk mendisiplinkan ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Isa Ashari mengatakan PNS / ASN dilarang dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wapres, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
"PNS dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, menerima hadiah dan atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan," kata dia, Kamis (29/9/2022).
Dia mengatakan disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
"PNS sebagai abdi Negara dalam setiap ucapan, tulisan dan perbuatannya selalu di atur tidak bisa semaunya sendiri," tegas Isa.
Baca Juga: 10 contoh soal CAT Panwascam, tema pentingnya Bawaslu dalam pengawasan
Di sisi lain kata dia, PNS memiliki kewajiban, yakni wajib setia dan taat pada NKRI, menjaga persatuan dan kesatuan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab.
Dia mengatakan PNS/ASN untuk dapat menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
Baca Juga: Ratusan warga mendaftar Panwascam untuk Pemilu Serentak 2024 di Bawaslu Magelang
Tetap teguh dalam menyimpan rahasia jabatan dan siap ditempatkan dalam wilayan NKRI, wajib melaporkan harta kekayaan, mentaati jam kerja, memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, serta kewajiban lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun larangan lain bagi PNS / ASN, disampaikan, meliputi menyalahgunakan wewenang dan mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi, menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara lain, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.