Penjabat kepala daerah diingatkan tak boleh rangkap jabatan, ini ketentuannya

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 10:50 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.  (ANTARA/Aadiaat M.S. )
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (ANTARA/Aadiaat M.S. )



HARIAN MERAPI - Banyak kepala daerah yang habis masa kerjanya sebelum tahun 2024.
Kalau mereka digantikan penjabat (Pj) kepala daerah, maka penggantinya ini tak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya


Ketentuan ini dimaksudkan agar Pj kepala daerah fokus menjalankan tugasnya.
Hal tersebut diingatkan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus .

Baca Juga: Polisi di NTT tembak DPO pengeroyokan hingga tewas, diperiksa Divisi Propam

Guspardi menyebutkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Aturan itu, menurut dia, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan.

"Oleh karena itu, sudah semestinya pj. kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," ujarnya.

Menurut dia, sebaiknya para pj. kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian seorang pemimpin.

Baca Juga: UMY berikan Alumni Awards 2022 secara luring, berikut ini nama-nama penerimanya

Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menegur pj. kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait dengan pj. kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.

Wakil rakyat ini memandang perlu Kemendagri mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj. kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj. kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.

Baca Juga: Ini surat keputusan presiden soal pembubaran PKI, setelah Supersemar

Guspardi Gaus menegaskan pj. kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X