SUKOHARJO, harianmerapi.com - Sebanyak 722 tempat usaha disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Virus Corona hingga sekarang ini. Pelaku pelanggaran mendapatkan sanksi tegas penindakan dan denda. Temuan pelanggaran didapati saat tim gabungan melakukan operasi bersama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, Rabu (28/7/2021) mengatakan, Satpol PP Sukoharjo bersama dengan tim gabungan lainnya rutin melakukan operasi penegakan protokol kesehatan. Kegiatan semakin digencarkan saat penerapan PPKM Darurat Virus Corona hingga perpanjangan PPKM Level 4 sekarang. Operasi dilakukan setelah melihat angka kasus positif virus Corona di Kabupaten Sukoharjo masih tinggi.
Operasi dilakukan Satpol PP Sukoharjo menyasar disemua wilayah. Sasarannya pelaku usaha seperti pedagang kali lima (PKL), rumah makan, mall, pusat perbelanjaan, toko, karaoke dan lainnya. Petugas juga menyasar warga yang kedapatan keluar rumah tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Berdasarkan data Satpol PP Sukoharjo hasil yang didapat selama operasi PPKM Darurat Virus Corona hingga sekarang perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan diketahui total ada 722 tempat usaha kedapatan melakukan pelanggaran. Satpol PP Sukoharjo langsung memberikan penindakan sesuai aturan berlaku dengan menjatuhkan sanksi tegas. Hukuman diberikan seperti menutup paksa tempat usaha yang melanggar jam operasional dan denda karena melanggar aturan PPKM.
Baca Juga: Vaksinasi Para Pelaku IKM Sleman Agar Sentra-sentra Industri Segera Bangkit Lagi
Pelaku pelanggaran PPKM tersebut dijelaskan Heru Indarjo secara rinci yakni, mall atau pusat perbelanjaan sebanyak 4 lokasi, pertokoan 168 lokasi, PKL dan rumah makan 520 lokasi, tempat hajatan 10 lokasi, tempat olahraga 1 lokasi, kafe dan tempat hiburan 19 lokasi. Masing-masing tempat usaha tersebut telah menjalani sidang dan putusan oleh pengadilan.
"Prosesnya memang sampai ke ranah hukum. Pelaku pelanggaran yang kedapatan melanggar saat PPKM mendapat sanksi dengan diproses sidang di pengadilan," ujarnya.
Heru Indarjo menjelaskan, dalam melakukan operasi PPKM Satpol PP Sukoharjo sudah sesuai dengan aturan berlaku. Para pelaku pelanggaran telah melalui prosedur dengan menerima peringatan lisan, peringatan tertulis dan penindakan tegas berupa sidang pengadilan atau denda.
"Operasi juga menyasar warga terkait penerapan protokol kesehatan seperti pemakaian masker. Apabila ada warga yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi dari petugas," lanjutnya.
Heru Indarjo mengatakan, Operasi PPKM virus Corona terus dilakukan Satpol PP Sukoharjo. Kegiatan bahkan dipimpin langsung Forkopimda Sukoharjo. Tim gabungan turun melakukan penyisiran disemua wilayah untuk melihat kondisi di lapangan terkait kepatuhan PPKM Level 4 virus Corona.
Baca Juga: PSI Kota Yogyakarta Kecam Kebijakan Hotel Khusus Isoman Bagi Anggota DPR
"Saat awal PPKM darurat pelanggaran sangat banyak. Sekarang masuk perpanjangan PPKM Level 4 dan tetap akan kami operasi setiap saat," ujarnya.
Satpol PP Sukoharjo sudah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Level 4 virus Corona. Penindakan seperti penyitaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kursi, meja dan kelengkapan berdagang milik PKL, penutupan tempat usaha dan lainnya. Sanksi akan ditingkatkan ke proses hukum apabila pelanggaran yang dilakukan berat.
"Sudah ada kebijakan dari pimpinan penegak hukum apabila masuk pelanggaran berat maka akan diproses hukum sebagai efek jera. Masyarakat kami ingatkan untuk mematuhi PPKM," lanjutnya.