Polres Sukoharjo Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Petugas Operator Call Center 110

photo author
- Rabu, 28 Juli 2021 | 11:54 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama Damar penyandang disabilitas yang direkrut dari petugas operator call center 110. (Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama Damar penyandang disabilitas yang direkrut dari petugas operator call center 110. (Wahyu Imam Ibadi)

Baca Juga: Semua Nabi dan Rasul Allah Itu Pejuang Penegakan HAM yang Paling Gigih dan Paling Banyak Menghadapi Risiko

Damar mengaku sangat senang setelah sebelumnya sulit mendapatkan pekerjaan. Bahkan sebelumnya sempat melamar kerja dibeberapa sekolah selalu ditolak.

"Saya diterima dengan sangat baik bekerja di Polres Sukoharjo. Ini pengalaman baru bekerja. Saya ucapkan terima kasih pada bapak Kapolres Sukoharjo atas perhatian kepada saya dan penyandang disabilitas," lanjutnya.

Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo Edy Supriyanto mengatakan, sangat mengapresiasi langkah Polres Sukoharjo dengan merekrut penyandang disabilitas bekerja di Polres Sukoharjo. Hal ini merupakan terobosan besar dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setingginya kepada Kapolres Sukoharjo beserta jajarannya telah memberikan perhatian besar pada penyandang disabilitas," ujarnya.

Baca Juga: Saat Warga Kampung Kebingungan Mencari, Anak yang Hilang itu Menunjukkan Jasadnya

Edy Supriyanto menjelaskan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan dibidang formal termasuk di kantor pemerintahan. Seperti salah satunya sudah dilakukan Polres Sukoharjo.

"Ada kewajiban kantor pemerintah mempekerjakan pegawai sebesar dua persen dari penyandang disabilitas," lanjutnya.

Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo berharap kedepan masih ada kantor pemerintah yang peduli dan memberikan perhatian mempekerjakan penyandang disabilitas. Sebab penyandang disabilitas memiliki hak sama bekerja di kantor pemerintah seperti orang lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X