UU PDP tak otomatis hentikan aksi para hacker, simak penjelasan pakar keamanan siber

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 10:15 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menandatangani hasil Rapat Kerja untuk membahas RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Rabu (07/09/2022). ( ANTARA/HO/Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menandatangani hasil Rapat Kerja untuk membahas RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Rabu (07/09/2022). ( ANTARA/HO/Kementerian Komunikasi dan Informatika)



HARIAN MERAPI - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan. Efektifkah untuk melindungi data pribadi ?


Dengan telah diresmikannya UU PDP bukan berarti para peretas atau hacker berhenti beraksi.
Setidaknya, itulah yang disampaikan pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).


Alfons berpendapat bahwa dengan diresmikannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa meningkatkan kesadaran pengelola data untuk memperkuat keamanan sibernya.

Baca Juga: Anakan perkutut biasa dilombakan dalam 3 kelas, umurnya dari kisaran 2 bulan sampai sebelum 8 bulan

Namun, meski UU PDP sudah diresmikan bukan berarti para peretas atau hacker akan berhenti melancarkan aksinya, namun adanya UU PDP menguatkan sanksi yang lebih jelas bagi pengelola data jika ditemukan lalai menjaga keamanan data masyarakat yang dikelolanya.

"Dengan adanya UU PDP ini diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya," kata Alfons

Alfons pun menyebutkan selain meningkatkan kesadaran pengelola data untuk memperkuat keamanan sibernya, UU PDP juga dapat menguatkan posisi lembaga pengawas.

Baca Juga: Ridwan Hanif jajal mobil listrik Ioniq 5 melintasi jalur ekstrem Cinomati Bantul, kuat nanjak?

Lembaga pengawas khusus Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa melakukan komunikasi yang lancar dengan para pengelola data sehingga ekosistem pengelolaan data di Tanah Air bisa lebih maksimal bersamaan dengan hadirnya UU PDP.

"Kalau bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya, dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tegas pria yang juga menjabat sebagai Information Technology Security Specialist di vaksincom itu.

Dalam prakteknya lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi menurut Alfons memiliki peranan kunci bersama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

BSSN masih menjadi salah satu pemain kunci untuk menjaga keamanan siber di Indonesia yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Keris Kebo Lajer konon banyak dimiliki seorang lurah sebagai pusaka tolak bala

Dengan hadirnya UU PDP, BSSN seharusnya bisa memposisikan lembaganya dengan lebih optimal lewat peningkatan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.

"Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," tutup Alfons.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X