Dua pegawai Pemprov Jateng berstatus non-ASN yang mesum di dalam mobil akhirnya dipecat

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 08:50 WIB
Sepasang kekasih yang tertangkap saat berbuat asusila di dalam mobil dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa.  (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Sepasang kekasih yang tertangkap saat berbuat asusila di dalam mobil dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

HARIANMERAPI.COM - Dua pegawai non-aparatur sipil negara yang terbukti melakukan tindak asusila akhirnya dipecat Pemprov Jawa Tengah.

Peagwai berinisial AR (26) dan GC (32) itu sebelumnya mesum di dalam sebuah mobil di kawasan Marina Semarang.

"Kami telah mengambil sikap tegas terhadap dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan tertanggal 13 September 2022, masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk non-ASN berinisial AR (26) dan 800/2801.1 untuk GC (32)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum di Semarang, Kamis (15/8/2022), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: ASN ini tidak hanya berbuat asusila di mobil, tapi juga merekam aksinya untuk mencari sensasi

Surat keputusan tersebut diterbitkan berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/PolrestabesSemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September, serta Surat Perjanjian Kerja Nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022, dimana yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 ayat 4 d, Pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

"Kami tahu dua orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non-ASN. Tentu saja kami bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 September 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Provinsi Jateng," ujarnya.

Menurut dia, pemecatan terhadap dua orang non-ASN tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga: Nelangsa Samin meratapi tabungan puluhan juta miliknya rusak dimakan rayap

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kami ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang non-ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kami perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kami kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan non-ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," katanya.

Salah satu yang tertuang di antaranya adalah Pasal 4 d tentang non-ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jasad terbakar di kawasan Marina Semarang dipastikan adalah Iwan Budi Paulus, PNS Pemkot yang hilang

Sebagai bentuk evaluasi dan antisipasi terkait dengan peristiwa tersebut, Diskominfo Provinsi Jateng bersama Badan Kepegawaian Daerah Jateng menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai, baik ASN maupun non-ASN.

Polrestabes Semarang mengamankan sepasang non-ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X