ADA nasihat bijak yang patut diperhatikan dan ditaati, yakni jangan pernah berfoto bugil di depan kamera, apalagi beradegan mesum, terlebih dibikin video segala. Mengapa ? Karena suatu saat, entah sebab apa foto atau video itu akan tersebar ke masyarakat.
Agaknya nasihat itu diabaikan oleh Melati, sebut saja begitu. Melati pernah membuat video mesum bersama pacarnya, AS (21). Entah sebab apa, hubungan keduanya putus. Singkat cerita, AS warga Ngemplak Sleman ini tidak terima diputus pacarnya. a mengancam menyebarkan video mesum mereka bila permintaannya untuk balikan tak dipenuhi. Ancaman itu benar-benar diwujudkan lantaran sang mantan tak mau balikan.
Video mesum berdurasi 24 detik itu pun beredar ke mana-mana, termasuk keluarga korban. Tidak terima perbuatan AS, sang mantan melapor ke polisi dan berlanjut dengan penangkapan AS. AS bakal dijerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Ibunda Cinta Laura Mnta Ridwan Kamil Tutup Prostitusi Berkedok Agama di Puncak, Ini Faktanya
Namun bagaimana dengan video yang telanjur beredar di medsos ? Karena sudah tersebar tentu tak bisa lagi dicabut, apalagi bila ada yang menyimpannya untuk dokumen pribadi atau lainnya. Meski demikian, sebagaiman diatur dalam UU ITE, barangsiapa yang menyebarkan ulang video yang melanggar kesusilaan ini, terancam pidana.
AS terancam masuk penjara, tapi dia tak bisa menarik video yang telanjur beredar. Ia hanya bisa menghapus di akunnya.
Kasus ini tentu menjadi pelajaran penting bagi siapa saja, khususnya perempuan untuk jangan mau beradegan mesum di depan kamera. Mantan AS mungkin mengira tak mungkin video tersebar karena mereka saling mencintai. Tapi begitu AS diputus cinta, semua bisa terjadi.
AS kalap dan mengancam menyebarkan video mesum mereka dan ancaman itu diwujudkan.
Bagaimana bila kemauan AS untuk balikan dituruti? Apakah video mesum itu tidak tersebar ? Belum tentu juga. Kasus ini ibarat bom waktu yang sewaktu-waktu meledak. Ketika hubungan mereka renggang, maka potensi untuk menyebarkannya sangat kuat. Lain soal bila video itu langsung dihapus permanen, barulah aman.
Orang bilang pacaran adalah masa penjajakan, sehingga bisa berlanjut hingga jenjang pernikahan, bisa pula kandas di tengah jalan. Sehingga, jangan coba-coba merekam adegan apapun karena suatu saat akan menjadi bumerang.
Harus diasumsikan bahwa setiap adegan di depan kamera akan tersebar ke publik. Jika demikian, maka mereka akan berhati-hati dan tidak sembarangan merekam atau memfoto. (Hudono)