Pasca mediasi, perseteruan YKTN, Tim Pemkot dan Sekda Salatiga soal tukar guling tanah akankah berakhir?

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Pertemuan YKTN dan Pemkot Salatiga di Bangunan Atas Gedung DPRD Salatiga, Jumat (12/8/2022).   (Dokumentasi DPRD)
Pertemuan YKTN dan Pemkot Salatiga di Bangunan Atas Gedung DPRD Salatiga, Jumat (12/8/2022). (Dokumentasi DPRD)

HARIAN MERAPI - Pertemuan antara pengurus Yayasan Karantina Tahfihz Alquran Nasional (YKTN) Salatiga dan Pemkot Salatiga yang dipimpin Sekda Wuri Pujiastuti akankah perseteruan yang memanas kedua belah pihak belakangan ini berakhir?

Banyak warga bertanya–tanya, apakah dengan mediasi bisa memenuhi regulasi dalam proses permohonan tukar guling tanah oleh YKTN Salatiga.

Sekda Salatiga Wuri Pujiastuti didampingi sejumlah pejabat yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang (FPR) Pemkot Salatiga bertemu dengan Yayasan Karantina Tahfihz Alquran Nasional (YKTN) Salatiga, Jumat (12/8/2022) pagi.

Baca Juga: Mobil diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) terbakar di dekat SPBU di Candiroto Temanggung

Pertemuan mediasai tersebut dilakukan di rooftop (bangunan paling atas) Gedung DPRD Salatiga.

Kedua belah pihak membahas jalan keluar mengenai permohonan tukar guling tanah untuk pengembangan pendidikan yang diajukan YKTN kepada Pemkot Salatiga yang belum diproses sesuai pengajuan.

Kedua pihak dipertemukan oleh DPRD Salatiga yang dipimpin Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit dan dua Wakil Ketua DPRD, yakni Latif Nahari dan Saiful Mas’ud.

Terungkap telah terjadi salah komunikasi terkait dalam pemahaman mengenai regulasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Sehingga pada pertemuan ini, YKTN meminta agar Pemkot Salatiga mengambil langkah untuk melakukan survei terhadap tanah pengganti yang telah disediakan oleh YKTN sesuai permintaan Pemkot Salatiga.

Baca Juga: Kasus 5 taruna PIP Semarang tewaskan juniornya, jaksa akhirnya ajukan kasasi

“Kami sudah menyediakan tanah penggantinya dan itu sudah sesuai surat balasan Pemkot Salatiga untuk menyediakan tanah pengganti. Nah kami minta dilakukan survei bersama sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016,” tandas Legal Officer (LO) YKTN Salatiga, Didik Widiyatmoko.

Mediasi yang dilakukan oleh DPRD ini , menurut Didik diharapkan bisa membawa hasil sesuai regulasi yaitu tahapan survei tanah pengganti dan sebagainya jangan dihentikan oleh Pemkot Salatiga.

“Kalau dihentikan justru melanggar Permendagri tersebut apalagi tidak diproses permohonan kami ini. Pertemuan ini dibuat berita acara, jangan sampai nanti pertemuan berikutnya mundur lagi yang dibahas/dibicarakan,” tambah Didik Widiyatmoko.

Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit mengatakan agar dalam proses tukar guling yang diajukan ke Pemkot Salatiga dalam arti bukan hanya YKTN saja segera diproses sesuai Permendagri 19 Tahun 2016.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X