SALATIGA, harianmerapi.com – Yayasan Karantina Tahfizh Alquran Nasional (YKTN) Salatiga mengadu ke DPRD Salatiga dan diterima Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Mereka mengadu mengenai lambatnya Pemkot Salatiga dan memberikan progress dalam pengurusan proses tukar guling tanah dengan aset tanah daerah di daerah Kumpulrejo, Salatiga.
Dilatarbelakangi pengaduan ini, akhirnya Fraksi Gerindra DPRD Salatiga dalam suratnya yang diterima wartawan, Senin (18/7/202), menuding Sekda Salatiga, Wuri Pujiastuti melanggar aturan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Tudingan ini karena berkaitan dengan pengaduan Yayasan Karantina Tahfizh Alquran Nasional (YKTN) Salatiga yang mengajukan permohonan tukar guling tanah yang tidak kunjung diproses, meski pihak yayasan telah memenuhi penyediaan tanah pengganti.
"Kami menilai dan menyimpulkan bahwa dalam masalah YKTN yang mengajukan tukar guling tanah sudah dua kali belum ada tindak lanjutnya dan apa sikap Pemkot Salatiga?. Sekda telah melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kami butuh mengetahui progressnya (perkembangannya) seperti apa?, " tandas juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Salatiga, Agus Pramono.
Agus lebih lanjut mengungkapkan, pihaknya juga mengirim surat kepada Menpan RB di Jakarta, Mendagri, Gubernur Jateng, Ombudsman, Pj Walikota Salatiga dan pimpinan DPRD.
Fraksi Gerindra mengungkap bahwa saat pelantikan Wuri Pujiastuti sebagai Sekda Salatiga pada 30 April 2021 tahun lalu, yang bersangkutan dalam sumpahnya menyatakan siap dicopot jika tak taat aturan.
Baca Juga: Puluhan sepeda motor di Tawangmangu diangkut ke Mako Satlantas Polres Karanganyar, ini alasannya
"Ibu Wuri menyatakan siap dicopot jika tidak taat makanya kami sebagai fungsi pengawas meminta kepada sekda taat aturan tentang pelayan publik di Salatiga ini. Pelayanan publik tidak cepat" kata Agus Pramono.
Sementara itu, Sekda Salatiga, Wuri Pujiastuti dihubungi melalui telepon mengatakan proses tukar guling yang dimohonkan YKTN masih dalam proses oleh tim. Menurutnya, sekda itu hanya koordinator.
"Ada persyaratan yang belum lengkap. Lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada bagian aset di BPKPD, " tandas Wuri Pujiastuti.
Ia menegaskan proses tetap jalan dan sesuai regulasi sambil menunggu pemenuhan kelengkapan administrasi.*