trans-icon
SURABAYA, harianmerapi.com - Apartemen dan mall Trans Icon Surabaya mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, Trasn Icon belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyatakan, pihaknya sudah mengecek SLF di Pemkot Surabaya dan ternyata Trans Icon belum memiliki SLF.
Menurutnya, Trans Icon hanya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atas dasar rekomendasi Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Baca Juga: Hasil pemeriksaan laboratorium negatif, Kemenkes : belum ada kasus cacar monyet di Indonesia
Ayu mengatakan bahwa mengurus IMB itu sudah sepatutnya dilakukan setiap pembangunan gedung. Hanya saja untuk SLF itu ada tujuh rekomendasi dari dinas terkait yang harus diselesaikan dulu semuanya dan baru bisa grand opening.
"Kalau mereka mengaku ini soft opening, kenapa ada di media sosial dengan istilah bahasanya acara grand opening," kata Ayu, di Surabaya, Sabtu (6/8/2022).
Ayu kembali mengingatkan, Pasal 3 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2022 menyebut SLF harus diselesaikan dahulu kemudian baru bisa dimanfaatkan. Artinya grand opening mal Trans Icon belum bisa dilakukan sebelum SLF selesai.
Untuk itu, Ayu mengapresiasi, tidak hadirnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di acara tersebut sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kota Surabaya yang taat terhadap aturan.
Baca Juga: HP meledak saat dicas, bocah SD di Ciamis meninggal dengan luka bakar di bagian dada
Artikel Terkait
Perjuangkan Hak, Konsumen Jogja Apartemen Kembali Ajukan Gugatan Intervensi ke PN Jogja
Heboh Berita Penyitaan Apartemen Jimin BTS, Ini Tanggapan Resmi Agensi
Kasus Dugaan Suap Perizinan Apartemen, Pukat UGM : Korporasinya Harus Dimintai Pertanggungjawaban
Berharap dapat Kepastian Hukum, Pembeli Unit Apartemen Serahkan Gugatan Intervensi ke PN Jogja
Kasus izin apartemen di Jogja, Dirut JPO Dandan Jaya Kartika jadi tersangka