trans-icon
SURABAYA, harianmerapi.com - Apartemen dan mall Trans Icon Surabaya mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, Trasn Icon belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyatakan, pihaknya sudah mengecek SLF di Pemkot Surabaya dan ternyata Trans Icon belum memiliki SLF.
Menurutnya, Trans Icon hanya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atas dasar rekomendasi Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Baca Juga: Hasil pemeriksaan laboratorium negatif, Kemenkes : belum ada kasus cacar monyet di Indonesia
Ayu mengatakan bahwa mengurus IMB itu sudah sepatutnya dilakukan setiap pembangunan gedung. Hanya saja untuk SLF itu ada tujuh rekomendasi dari dinas terkait yang harus diselesaikan dulu semuanya dan baru bisa grand opening.
"Kalau mereka mengaku ini soft opening, kenapa ada di media sosial dengan istilah bahasanya acara grand opening," kata Ayu, di Surabaya, Sabtu (6/8/2022).
Ayu kembali mengingatkan, Pasal 3 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2022 menyebut SLF harus diselesaikan dahulu kemudian baru bisa dimanfaatkan. Artinya grand opening mal Trans Icon belum bisa dilakukan sebelum SLF selesai.
Untuk itu, Ayu mengapresiasi, tidak hadirnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di acara tersebut sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kota Surabaya yang taat terhadap aturan.
Baca Juga: HP meledak saat dicas, bocah SD di Ciamis meninggal dengan luka bakar di bagian dada
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Ali Murtadlo saat rapat dengar pendapat terkait perizinan Trans Icon di Komisi A DPRD Surabaya pada Jumat (6/8) mengatakan, proses pengurusan SLF dilakukan ketika pembangunannya harus jadi dahulu.
"Kalau pembangunannya jadi, baru ngurus SLF-nya agar bisa dioperasionalkan. Jika pembangunannya belum berdiri meski sudah memiliki IMB, masih belum bisa untuk mengajukan SLF. Kalau pembangunannya sudah jadi walaupun belum beroperasi, maka wajib dipenuhi SLF-nya," ujar dia.
Mengacu peraturan tersebut, Ali mengatakan, sebetulnya tidak boleh ada aktifitas publik terlebih dahulu di apartemen, mal maupun perkantoran di Trans Icon
Baca Juga: Lirik lagu Still I’m Sure We’ll Love Again, duet Ello dan Virzha bikin Dewa 19 punya nafas baru
Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communication Trans Icon Surabaya Satria Hamid menjelaskan, kalau acara di yang digelar Trans Icon tersebut soft opening.