Antisipasi perusakan bangunan Kejari Sukoharjo kawal perlindungan cagar budaya

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Kondisi cagar budaya pagar Ndalem Singopuran Kartasura rusak parah setelah dirobohkan menggunakan alat berat.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kondisi cagar budaya pagar Ndalem Singopuran Kartasura rusak parah setelah dirobohkan menggunakan alat berat. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

 



HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mencatat ada sekitar 284 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Sukoharjo tersebar di sejumlah wilayah.

Keberadaan ODCB tersebut harus dilindungi bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Perusakan nantinya akan mendapatkan penindakan secara hukum sesuai aturan berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Hadi Sulanto, Senin (1/8/2022) mengatakan, Kejaksaan mempunyai tugas tambahan selain dijelaskan dalam Undang-Undang terdahulu, sekarang Kejaksaan diberi tugas khusus mengenai masalah ketahanan budaya.

Kejari Sukoharjo sudah menjalankan amanah tersebut mengingat di wilayah Kabupaten Sukoharjo banyak terdapat bangunan bersejarah dan bagian dari budaya bangsa Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: PDIP targetkan menang pemilu tiga kali berturut-turut , ini sesuai perintah Ketum Megawati

"Begitu kemarin ada kejadian perusakan di Benteng Keraton Kartasura kami sudah berupaya melaksanakan dalam rangka menanggulangi supaya tidak terjadi lagi. Sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk membantu melestarikan cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.

Kejari Sukoharjo mencatat ada sekitar 284 ODCB tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo. ODCB tersebut sudah masuk dalam penelitian dan kajian Pemkab Sukoharjo.

Perlindungan terhadap ODCB dilakukan dengan memasang papan pengumuman disetiap sisi atau akses masuk. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengumuman atau sosialisasi ke pemilik tanah dan masyarakat terkait keberadaan ODCB tersebut.

Baca Juga: Daftar peserta Pemilu 2024 ke KPU, pengurus DPP PDI Perjuangan jalan kaki dan pawai kebudayaan

"Kami tetap berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kedepan jangan sampai ada kasus lagi perusakan cagar budaya seperti di Benteng Keraton Kartasura dan tembok Keraton di Singopuran," lanjutnya.

Kajari menegaskan, segala bentuk upaya perlindungan terhadap cagar budaya dilakukan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat. Pelaku perusakan cagar budaya nantinya tetap akan diproses sesuai aturan berlaku.

"Terus sosialiasi dengan melibatkan pihak terkait. Termasuk Kejari Sukoharjo akan turun ke masyarakat. Jangan sampai warga terdekat dengan cagar budaya tidak tahu dan melakukan perusakan," lanjutnya.

Hadi Sulanto mengatakan, secara internal Kejari Sukoharjo juga sudah meminta kepada petugasnya untuk memahami tugas terkait ketahanan budaya. Data dan kewilayahan harus dilakukan dengan memperbanyak sosialisasi dan pengawasan langsung cagar budaya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Naga Selasa 2 Agustus 2022, pikiran lebih jernih hari ini, jangan terburu-buru ...........

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X