"Di Kabupaten Sukoharjo ini ternyata sangat banyak cagar budaya maupun ODCB. Salah satunya bersumber dari keberadaan Keraton Kartasura dimana beberapa bangunan bersejarah terkait ada disekitarnya," lanjutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Darno, mengatakan, penanganan kasus perusakan cagar budaya baik di pagar Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran Kartasura masih terus dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Kasus tersebut dipastikan sudah dilaporkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan perhatian lebih.
"Disatu sisi penanganan kasus tetap berjalan sesuai aturan berlaku. Tapi disisi lain Pemkab Sukoharjo meminta agar kondisi cagar budaya dikembalikan seperti semula sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. Pagar Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran Kartasura yang rusak harus ditangani dengan serius dan dikembalikan lagi," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan layanan kepada jamaah haji, supir bus shalawat minta tip langsung dipecat
Disdikbud Sukoharjo terus berkoordinasi dengan melibatkan BPCB Jawa Tengah dan pihak terkait lainnya terkait penanganan kasus. Sebab cagar budaya baik Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran Kartasura rusak karena faktor disengaja merobohkan pagar menggunakan alat berat.
"Sudah ada pihak yang membantu penanganan kasus. Kami fokus pada pelestari cagar budaya. Masih banyak yang harus didata dan disosialisasikan ke masyarakat agar tidak ada lagi kasus perusakan cagar budaya," lanjutnya.
Darno menjelaskan, untuk perbaikan atau mengembalikan kondisi bangunan cagar budaya Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran Kartasura tidak mudah. Sebab bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang terdiri dari susunan batu bata. Selain itu bangunan pagar yang dirobohkan menggunakan alat berat merupakan warisan budaya bangsa dan dilindungi pemerintah.
"Tidak mudah menyusun kembali batu bata yang dirobohkan alat berat. Perlu koordinasi lanjutan dengan pemerintah dan pihak terkait," lanjutnya.
Baca Juga: Inggris juara Euro Putri 2022 setelah penantian 56 tahun
Disdikbud Sukoharjo belum bisa memastikan kapan perbaikan pagar Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran Kartasura diperbaiki. Sebab kewenangan tersebut harus melibatkan pemerintah pusat dan BPCB Jawa Tengah.
Untuk sementara Disdikbud Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik tingkat Kabupaten Sukoharjo dan Jawa Tengah. Hal ini terkait kondisi bangunan yang sudah dirobohkan dan batu bata sebagai bahan bangunan utama.
"Batu bata dari pagar yang dirobohkan akan digunakan lagi sebab itu merupakan cagar budaya. Tapi teknisnya seperti apa kami menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pemerintah pusat," lanjutnya.
Disdikbud Sukoharjo memastikan semua aktivitas pembangunan baik di Keraton Kartasura dan Ndalem Singopuran semua sudah dihentikan. Alat berat yang digunakan juga dilarang beroperasi kembali. Disisi lain di lokasi juga telah dipasang garis polisi.
"Di lokasi khususnya kasus baru di Ndalem Singopuran Kartasura sudah dibantu pengawasannya oleh Muspika Kartasura dan Pemerintah Desa Singopuran Kartasura," lanjutnya.*