Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur

photo author
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 09:15 WIB
Arsip. Roy Suryo memberikan keterangan usai diperiksa dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Arsip. Roy Suryo memberikan keterangan usai diperiksa dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Baca Juga: 'Citayam Fashion Week', Tantri Kotak : Tidak harus terlihat 'Sok Sultan'

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X