MK minta pemerintah segera lakukan pengkajian dan penelitian ganja medis

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 16:55 WIB
Hasil tangkapan layar sidang putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).  (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Hasil tangkapan layar sidang putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

HARIAN MERAPI - Permohonan uji materi yang diajukan ibu dari pasien penderita gangguan otak (cerebral palsy) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait ganja medis telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan MK terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terkait ganja medis diputuskan dalam amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum walaupun terkait ganja medis.

Baca Juga: Permohonan uji materi aturan ganja medis yang diajukan pasien cerebral palsy ditolak MK, ini alasannya

Namun dalam pertimbangan putusan, MK meminta pemerintah untuk segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan atau yang lebih dikenal dengan ganja medis.

Jika sudah dilakukan pengkajian dan penelitian terkait ganja medis, hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.

“Dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Presiden Timor Leste Ramos Horta kunjungi PBNU, ini yang dibicarakan

Belum adanya pengkajian dan penelitian ilmiah terkait pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi, kata Suhartoyo, membuat pemanfaatan narkotika golongan I secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pembatasan tersebut dilakukan karena narkotika golongan I berpotensi menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.

Suhartoyo menjelaskan di sisi lain Mahkamah melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak perihal kepastian dapat atau tidaknya narkotika golongan I dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.

Baca Juga: Usai bebas bersyarat, begini penyambutan keluarga atas kedatangan Rizieq Shihab di Petamburan

"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu yang 'secara fenomenal' menurut para pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan jenis narkotika golongan I,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X