HARIAN MERAPI - Pengusaha Elon Musk terus berkelit menghadapi tuntutan Twitter di pengadilan.
Tuntutan Twitter berkaitan dengan masalah hukum mengenai akuisisi kepemilikan perusahaan teknologi yang harusnya bernilai 44 miliar Dolar AS itu.
Elon Musk pun mengajukan permohonan hukum ke Pengadilan Delaware meminta pembatalan permintaan Twitter untuk mempercepat sidang tersebut.
Sebagaimana dilansir Reuters, Minggu, kuasa hukum Elon Musk menyebutkan dalam pengajuan hukumnya bahwa permintaan Twitter terhadap pengadilan tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak.
Baca Juga: Warga hanyut di Sungai Ciujung di Lebak, Basarnas masih lakukan pencarian, begini kronologinya
​
Sebelumnya, pada pekan yang sama Twitter memang mengajukan langkah hukum menuntut Elon Musk sebagai upaya menemukan titik terang di tengah ketidakpastian pembelian perusahaannya.
Elon diketahui mulai menarik diri dari kesepakatan untuk mengakuisisi Twitter karena masalah "bot spam" dan membuat Twitter tidak kondusif.
Dalam tuntutan Twitter, Twitter meminta agar pemilik SpaceX dan CEO Tesla itu bisa menyelesaikan akuisisi sesuai dengan kesepakatan harga 54,2 dolar AS per saham (Rp812 ribu).
Baca Juga: Kapal ikan KM Mina Artha 11 terbakar, KM Mina Artha 22 lolos dari kebakaran, begini kondisinya
Twitter pun mengajukan agar persidangan dapat dimulai pada September 2022 mengingat perjanjian akuisisi dengan Elon Musk berakhir di 25 Oktober 2022.
"Permintaan mendadak dari Twitter dalam kurun waktu dua bulan untuk menyelesaikan akuisisi ini merupakan taktik baru dari upaya menutupi kebenaran terutama terkait adanya 'bot spam', cukup untuk membuat terdakwa mundur dari hal ini,"ujar kuasa hukum Elon Musk menyebutkan alasan Pengadilan membatalkan gugatan Twitter.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Elon Musk berpendapat perselisihan tentang akun palsu dan spam adalah hal mendasar bagi nilai Twitter yang sangat padat fakta dan ahli.