Pengambil Kebijakan BKK Pringsurat terpusat di Gubernur Ganjar, Yunianto : harus untungkan nasabah

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 09:30 WIB
Tim Ekonomi Pemprov Jateng berkoordinasi dengan Bupati Temanggung Al Khadziq dan Ketua DPDR Yunianto  ( Foto : Arif zaini Arrosyid)
Tim Ekonomi Pemprov Jateng berkoordinasi dengan Bupati Temanggung Al Khadziq dan Ketua DPDR Yunianto ( Foto : Arif zaini Arrosyid)

Disampaikan DPRD dan Bupati Temanggung akan mengikuti keputusan tersebut termasuk mengikuti komitmen yang harus dijalani atas pilihan dari Gubernur Ganjar Pranowo.

"Ketika memang nanti Pak Gubernur melakukan opsi yang kedua dan menetapkan opsi yang kedua, sebagai mana pemegang saham tertinggi maka kita mengikut saja appapun komitmennya," kata dia.

Baca Juga: Daging sapi bisa diolah jadi aneka jenis masakan, bantu cegah infeksi dan anemia

Sebelumnya Asisten II Bidang Ekonomi Gubenur Jateng, Peni Rahayu menyampaikan Pemprov Jateng akan menempuh penyelesaian BKK Pringsurat dengan dipailitkan. Perda telah dibuat dan tinggal dikeluarkan pergub. Tetapi kemudian muncul opsi lain yakni penyehatan.

Opsi pertama mensyaratkan nasabah harus menggugat di pengadilan dan pemegang saham kalah dengan perintah membayarkan dana nasabah.

Opsi penyehatan dengan penyetoran dana ke BKK Pringsurat agar neraca positif, setelah itu baru nasabah diperbolehkan mengambil dananya. Opsi penyehatan ini harus dengan persetujuan DPRD.

Yunianto mengatakan kini Bupati dan DPRD Temanggung menunggu hasil dari tim provinsi ini untuk melaksanakan koordinasi dengan gubernur Ganjar Pranowo dan dilanjutkan dengan koordinasi dengan DPRD Provinsi.

Baca Juga: Menciptakan Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Al-Quran dan Al-Hadits: Diantaranya Berlaku Baik dengan Pasangan

"Hasil keputusan itu akan menjadi acuan langkah di kabupaten," kata dia.

Seperti diketahui akibat adanya korupsi dan mal manajemen, BKK Pringsurat mengalami kerugian negara sekitar Rp114 miliar. Aset yang ada saat ini berkisar Rp 7 miliar berupa tanah dan gedung.

Sejumlah pinjaman belum tertagih dan uang tabungan nasabah belum dibayarkan. Sedangkan sejumlah tersangka korupsi telah di jeloskan ke penjara sedangkan yang lain masih proses hukum. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X