TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kejaksaan Negeri Temanggung lakukan pendampingan dan bantuan hukum pada Pemkab Temanggung.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miyarsa mengaatakan dalam pendampingan hukum pada 2022 ada sejumlah proyek strategis Pemkab yang didampingi pelaksanaanya.
"Pendampingan hukum pada pelaksanaan proyek strategis itu, di tahun 2022 ada sejumlah 25 proyek," kata kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miyarsa, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Tak Dapat Murid Baru Saat PPDB, SDN Ngrojo Kulon Progo Berharap Bantuan Pemerintah
Namun, kata kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miyarsa yang kini dalam pelaksaan proyek dan mendapat pendampingan hukum ada 4 proyek strategis.
Dia merinci 4 proyek strategis Pemkab Temanggung itu, satu proyek adalah pembangunan gedung RSUD.
Sedangkan 3 proyek strategis Temanggung yang lainnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (DPUPR).
Dikatakan pendampingan hukum tersebut karena kejaksaan negeri adalah pengacara negara yang diantaranya berperan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum.
Baca Juga: Hasil Evaluasi: Lini Belakang PSS Sleman Butuh Perbaikan, Mario Maslac Dikabarkan Hengkang
Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Kejaksaan Negeri setempat teken kerjasama Memorandum of Understanding bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/7).
Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan penandatanganan sebagai momentum memformalkan jalinan yang selama ini telah terjalin. MoU akan menjadi jadi dasar hukum dalam pemberian bantuan dan pendampingan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
"Kejaksaan negeri adalah pengacara negara, Pemkab selama ini telah mendapat pendampingan dan bantuan hukum. Dengan MoU ini akan lebih kuat jalinan," kata Bupati Temanggung Al Khadziq, usai penandatanganan.
Dikatakan kendati telah ada MoU, Pemkab tetap akan mengedepankan kehati-hatian dalam pelaksanaan pemerintahan untuk meminimalkan permasalahan hukum yang dapat digugat secara perdata dan tata usaha negara.*