Pemkab Temanggung dan Kejaksaan Teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 22:15 WIB
Penandatanganan kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Temanggung  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Penandatanganan kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Temanggung (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

 

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Temanggung dan teken kerjasama Memorandum of Understanding bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/7/2022).

Penandatanganan antara Kejaksaan Negeri dan Pemkab Temanggung itu dilangsungkan di Pendopo Jenar Komplek Setda Temanggung.

Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan penandatanganan MoU sebagai momentum memformalkan jalinan yang selama ini telah terjalin.

Baca Juga: Tak Dapat Murid Baru Saat PPDB, SDN Ngrojo Kulon Progo Berharap Bantuan Pemerintah

Dikatakan MoU ini akan menjadi jadi dasar hukum dalam pemberian bantuan dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kejaksaan negeri adalah pengacara negara, Pemkab selama ini telah mendapat pendampingan dan bantuan hukum. Dengan MoU ini akan lebih kuat jalinan," kata Bupati Temanggung Al Khadziq, usai penandatanganan.

Disampaikan kendati telah ada MoU, Pemkab tetap akan mengedepankan ke hati-hatian dalam pelaksanaan pemerintahan untuk meminimalkan permasalahan hukum yang dapat digugat secara perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: Hasil Evaluasi: Lini Belakang PSS Sleman Butuh Perbaikan, Mario Maslac Dikabarkan Hengkang

"Kami tekankan pada pejabat dan perangkat daerah untuk menghindari permasalah perdata dan tata usaha negara dengan bekerja sesuai regulasi. Jangan sampai ada maldministrasi," kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miyarsa mengatakan MoU adalah kelanjutan dari sebelumnya yang tiap tahun diperbaharui.

"Selama ini kami juga lakukan pendampingan dan bantuan hukum pada pemerintah," kata dia.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X