Pengambil Kebijakan BKK Pringsurat terpusat di Gubernur Ganjar, Yunianto : harus untungkan nasabah

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 09:30 WIB
Tim Ekonomi Pemprov Jateng berkoordinasi dengan Bupati Temanggung Al Khadziq dan Ketua DPDR Yunianto  ( Foto : Arif zaini Arrosyid)
Tim Ekonomi Pemprov Jateng berkoordinasi dengan Bupati Temanggung Al Khadziq dan Ketua DPDR Yunianto ( Foto : Arif zaini Arrosyid)


TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pengambilan keputusan BKK Pringsurat Temanggung terpusat pada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Sebab, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah pemegang saham mayoritas dengan 51 persen.

Sedangkan Bupati Temanggung Al Khadziq pegang 41 persen, sehingga taat kepada Gubernur Ganjar.

Baca Juga: 12 catatan yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaran haji

Atas opsi-opsi penyelesaian Gubernur Ganjar Pranowo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung secara prinsip menyetujui.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pemegang saham mayoritas di BKK Pringsurat yakni sebesar 51 persen.

Itu berarti sebagai penentu kebijakan di BKK Pringsurat yang dalam beberapa tahun terakhir dililit masalah likuiditas.

Baca Juga: Minta doa ke dukun Sangkal Putung malah dicabuli, ini wajah pelaku

"Kami dari DPRD siap mendukung keputusan Gubernur ganjar Pranowo sebagai pemegang saham pengendali," kata Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto, Kamis (14/7/2022).

Yunianto mengatakan yang menjadi catatan adalah keputusan dari Ganjar Pranowo itu harus sesuai dengan regulasi.

Sehingga tidak bermasalah hukum ke depan dan menguntungkan bagi nasabah BKK Pringsurat.

Baca Juga: Operasi hidung Ronaldo Kwateh berjalan lancar, ini penjelasan PSSI

Dikatakan mantan Kades Caruban Kandangan itu, nasabah telah hampir lima tahun menunggu kepastian penyelesaian dan dana miliknya bisa cair secara utuh.

Dia percaya keputusan dari Ganjar Pranowo nantinya adalah yang terbaik dan didasarkan kajian secara matang oleh tim dari Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X