TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Dana tabungan tidak juga cair, nasabah BKK Pringsurat geruduk kantor Bupati Temanggung untuk menagih janji pencairan dana, Rabu (13/7/2022) sore.
Lagi-lagi nasabah kecewa, sebab dua pihak pemegang saham BKK Pringsurat masih membicarakan skema pencairan.
Pemegang saham BKK Pringsurat tersebut adalah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebesar 51 persen dan Bupati Temanggung sebesar 49 persen.
Baca Juga: CCTV di Pos Penjagaan Dekat Rumah Kadiv Propam Polri, Diganti pada Sabtu
Bahkan Gubernur Ganjar Pranowo yang sedianya datang hanya diwakilkan Asisten II Bidang Ekonomi.
Nasabah mencurigai Ganjar akan melempar tanggung jawab pada gubernur baru, sebab masa jabatannya hampir usai.
Ketua paguyuban nasabah BKK Pringsurat Besari mengatakan telah 5 tahun permasalahan BKK Pringsurat tidak kunjung selesai. Janji Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mencairkan dana nasabah ternyata tidak juga terealisasi sepenuhnya.
"Sejauh ini hanya 10 - 20 persen yang dicairkan di Januari 2019, setelah itu tidak ada pencairan dana nasabah BKK Pringsurat," kata Besari, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Laporan dari Mekkah, Jamaah Haji Gelombang I akan Pulang ke Tanah Air 15 Juli 2022
Dia mengatakan berdasar catatan ada 9.000 rekening di BKK Pringsurat dengan jumlah nasabah sekitar 5.000. Bagi nasabah yang terpenting dana lekas cair, apakah menggunakan skema dipailitkan ataupun penyehatan.
Nasabah, katanya memberi kesempatan pada Gubernur Jateng sebagai pemegang mayoritas saham yakni sebesar 51 persen dalam mengambil keputusan hingga pertengahan Agustus 2022.
Jika tidak juga ada keputusan, lanjutnya nasabah BKK Pringsurat Temanggung akan datang ke kantor gubernur di Semarang. Gubernur Jateng pada beberapa waktu tahun lalu berjanji untuk mencairkan dana nasabah tetapi hingga kini baru sebagian.
Baca Juga: Kasus Baku Tembak Antaranggota Polri, Komnas HAM Tunggu Penjelasan Resmi dari Polri
Asisten 2 Bidang Ekonomi, Provinsi Jateng Peni Rahayu mengatakan penyelesaian BKK Pringsurat sebelumnya direncanakan dengan dipailitkan, Perda telah dibuat tinggal dikeluarkan peraturan gubernur.
Alurnya adalah nasabah menggugat di pengadilan dan gugatannya menang dengan putusan perintah pemegang saham membayar.