Kasus 46 Calon Jamaah Haji Furoda, Konjen RI : Kemenag Tidak Tahu

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 20:20 WIB
Arsip Foto. Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono (berbaju hijau) menyambut kedatangan jamaah haji di Kota Mekkah, Arab Saudi, Minggu (2/6/2022) (. ANTARA/HO MCH Kemenag)
Arsip Foto. Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono (berbaju hijau) menyambut kedatangan jamaah haji di Kota Mekkah, Arab Saudi, Minggu (2/6/2022) (. ANTARA/HO MCH Kemenag)

MEKKAH, harianmerapi.com - Kementerian Agama meminta biro perjalanan yang mengatur perjalanan pemegang visa haji mujamalah untuk melapor ke kementerian

"Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu. Seperti travel Al Fatih itu tidak melapor ke Kemenag," kata
Konsul Jenderal Republik Indonesia RI di Kota Jeddah Eko Hartono, di Mekkah, Rabu (6/7/2022).

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 46 warga negara Indonesia dilaporkan sempat tertahan di bagian imigrasi bandara Jeddah karena menggunakan visa mujamalah dari Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia.

Baca Juga: Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas, Pengendara Moge Divonis 4 Bulan Penjara

Eko mengatakan bahwa konsulat sedang mencari tahu bagaimana 46 warga negara Indonesia tersebut bisa mendapatkan visa haji mujamalah dari negara lain.

Dia juga mengungkapkan bahwa PT Al Fatih yang mengatur perjalanan 46 calon haji furoda yang tertahan di bandara Jeddah merupakan yayasan pendidikan yang beroperasi sejak 2014 dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan ibadah haji khusus di Kementerian Agama.

Eko mengemukakan perlunya koordinasi antara Kementerian Agama, Kedutaan Besar Arab Saudi, dan biro perjalanan penyelenggara layanan ibadah haji khusus untuk mencegah munculnya masalah berkenaan dengan penggunaan visa haji mujamalah.

Baca Juga: 'Live Streaming' Aksi Pornografi, Dua Orang Pelaku Dibekuk Polisi

Dia menyatakan bahwa pemberian visa haji mujamalah atau visa haji furoda menyusul perkara yang dihadapi oleh warga negara Indonesia pemegang visa haji mujamalah di bandara Jeddah, Arab Saudi.

​​​​​​"Mestinya desainnya itu gratis. Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko.

Eko mengatakan bahwa visa haji mujamalah diberikan kepada orang-orang yang direkomendasikan oleh kedutaan Arab Saudi di masing-masing negara.

"Mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah, undangan raja ini," katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X