Pemerintah Tetapkan Perayaan Idul Adha Jatuh pada 10 Juli 2022

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 20:53 WIB
Tangkapan layar - Sidang isbat penetapan 1 Zulhijah sekaligus Idul Adha oleh Kementerian Agama pada Rabu (29/6/2022).  (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenag)
Tangkapan layar - Sidang isbat penetapan 1 Zulhijah sekaligus Idul Adha oleh Kementerian Agama pada Rabu (29/6/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenag)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi jatuh pada Jumat (1/7).

Dengan demikian perayaan Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7) setelah diputuskan lewat sidang isbat pada Rabu (29/6/2022).

"Secara mufakat, 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022 Masehi," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat menyampaikan keterangan pers sidang isbat di Jakarta.

Baca Juga: Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut, Manajemen Lakukan Pendalaman Internal

Wamenag mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Dari 86 titik di 34 provinsi pemantauan hilal, tak ada satupun yang melaporkan telah melihat hilal.

Dengan ditetapkannya Idul Adha pada 10 Juli, maka terjadi perbedaan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menyatakan 10 Dzulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022, yang tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Muhammadiyah yang mengacu pada metode wujudul hilal, menyatakan bahwa posisi bulan di Indonesia sudah di atas ufuk pada Rabu sore. Artinya kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi.

Baca Juga: Sejak Kapan Cinta Laura Peduli pada Dunia Pendidikan?

Dari hasil pemaparan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi antara 0 derajat 52 menit sampai dengan 3 derajat 13 menit dengan sudut elongasi 4,27 derajat sampai dengan 4,97 derajat.

Sementara kriteria baru MABIMS yang digunakan pemerintah dalam menentukan awal bulan, parameter elongasi harus berada pada minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.

Baca Juga: Kisah Nyata Beli Sate Jam 12 Malam, Lho Kok Wajah Tukang Sate itu .......

Dengan demikian, ketinggian hilal pada Rabu belum memenuhi kriteria baru MABIMS yang menjadi pedoman pemerintah. "Hisab sudah di atas ufuk tapi belum memenuhi imkanul rukyat MABIMS serta laporan hilal juga tidak terlihat," kata Zainut.

Dalam sidang isbat ini melibatkan sejumlah unsur masyarakat, mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan Ormas Islam, dan sebagainya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X