Harianmerapi.com - Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah kembali mengatur kegiatan masyarakat berskala besar.
Berkaitan itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 20/2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan untuk kegiatan domestik/internasional berskala besar dengan peserta 1.000 orang atau lebih yang hadir secara fisik, atau ketika melibatkan perwakilan negara.
Seperti dilansir laman covid19.go.id, yang dikutip harianmerapi.com Jumat (24/6/2022), aturan tersebut di antaranya memuat kewajiban vaksinasi untuk partisipan.
Baca Juga: Usung Desain Mobil Listrik ARCANA, Tim Arjuna UGM Raih Juara Pertama Jakarta E-Prix 2022
Bagi anak berusia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua, sedangkan jika sudah berusia 18 tahun wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sedang untuk anak berusia belum 6 tahun dan orang yang tidak divaksin karena komorbid, diharapkan tidak mengikuti kegiatan tersebut.
Terkait dengan skrining, secara spesifik untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Untuk kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan diimbau untuk mensyaratkan antigen.
Untuk kegiatan bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan tes antigen bagi suspek Covid-19.
Artikel Terkait
Laju Penularan Virus Melambat, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi
Pemerintah Longgarkan Aturan Prokes Covid-19, MUI: Shaf Salat Kembali Dirapatkan
Prokes Dilonggarkan, Jangan Euforia, Tetap Waspada
Pascalebaran Penanganan Covid-19 Terus Membaik, Diimbau Tetap Disiplin Prokes
Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19, Tetap Disiplin Prokes