Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kembali Atur Protokol Kesehatan Kegiatan Berskala Besar

photo author
- Jumat, 24 Juni 2022 | 09:30 WIB
pemerintah kembali mengatur prokes untuk kegiatan skala besar. (laman covid19.go.id)
pemerintah kembali mengatur prokes untuk kegiatan skala besar. (laman covid19.go.id)



Harianmerapi.com - Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah kembali mengatur kegiatan masyarakat berskala besar.


Berkaitan itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 20/2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan untuk kegiatan domestik/internasional berskala besar dengan peserta 1.000 orang atau lebih yang hadir secara fisik, atau ketika melibatkan perwakilan negara.

Seperti dilansir laman covid19.go.id, yang dikutip harianmerapi.com Jumat (24/6/2022), aturan tersebut di antaranya memuat kewajiban vaksinasi untuk partisipan.

Baca Juga: Usung Desain Mobil Listrik ARCANA, Tim Arjuna UGM Raih Juara Pertama Jakarta E-Prix 2022


Bagi anak berusia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua, sedangkan jika sudah berusia 18 tahun wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).


Sedang untuk anak berusia belum 6 tahun dan orang yang tidak divaksin karena komorbid, diharapkan tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Terkait dengan skrining, secara spesifik untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam.

Baca Juga: Dukung Penanggulangan Wabah PMK, Nestlé Salurkan Bantuan Rp 1,2 M untuk Mitra Peternak Sapi Perah di Jatim


Untuk kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan diimbau untuk mensyaratkan antigen.

Untuk kegiatan bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan tes antigen bagi suspek Covid-19.

Selain itu, penyelenggara wajib mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri, serta harus memenuhi kriteria protokol kesehatan.

Baca Juga: Sumi Hakim Kenang Rima Melati Kala Merintis Karier Peragawati, Membuat Grup The Prof, Keliling Hawai dan Eropa

Baca selengkapnya kebijakan ini di https://covid19.go.id/p/regulasi

Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin .*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X