Harianmerapi.com - Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah kembali mengatur kegiatan masyarakat berskala besar.
Berkaitan itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 20/2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan untuk kegiatan domestik/internasional berskala besar dengan peserta 1.000 orang atau lebih yang hadir secara fisik, atau ketika melibatkan perwakilan negara.
Seperti dilansir laman covid19.go.id, yang dikutip harianmerapi.com Jumat (24/6/2022), aturan tersebut di antaranya memuat kewajiban vaksinasi untuk partisipan.
Baca Juga: Usung Desain Mobil Listrik ARCANA, Tim Arjuna UGM Raih Juara Pertama Jakarta E-Prix 2022
Bagi anak berusia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua, sedangkan jika sudah berusia 18 tahun wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sedang untuk anak berusia belum 6 tahun dan orang yang tidak divaksin karena komorbid, diharapkan tidak mengikuti kegiatan tersebut.
Terkait dengan skrining, secara spesifik untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Untuk kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan diimbau untuk mensyaratkan antigen.
Untuk kegiatan bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan tes antigen bagi suspek Covid-19.
Selain itu, penyelenggara wajib mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri, serta harus memenuhi kriteria protokol kesehatan.
Baca selengkapnya kebijakan ini di https://covid19.go.id/p/regulasi
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin .*