PEKANBARU, harianmerapi.com - Mantan Rektor UIN Suska Mujahidin, di Pekanbaru, Senin (20/6) diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 129,6 miliar.
Kasus itu terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tahun anggaran 2019.
Hingga saat ini proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau masih berlangsung.
Baca Juga: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung, Ini Kasusnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto melalui pernyataannya di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan kali ini jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memeriksa mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin sebagai saksi.
Ia dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar yang bersumber dari APBN tersebut.
"Ia diperiksa penyidik pidsus Kejati Riau terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," kata Bambang.
Baca Juga: Rakernas PDI Perjuangan Hari Kedua, Bahas Isu Strategis Pemenangan Pemilu 2024, Ini Agendanya
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SR yang kala itu menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.
"SR diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," ujarnya pula.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami.
Baca Juga: Pelajar Lakukan Pembacokan Lagi, Perlu Terapi Kejut Biar Kapok
Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi pada kasus ini sebagai upaya menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kampus berbasis agama di Riau tersebut.
Tim penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.*