Sindikat Pembuat SIM Palsu Digulung Polres Boyolali, Ini Jumlah yang Sudah Beredar

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 16:25 WIB
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan saat menanyai tersangka pembuat SIM Palsu.  (Mulyawan)
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan saat menanyai tersangka pembuat SIM Palsu. (Mulyawan)

“Untuk pembuatan SIM ini, Satlantas sangat terbuka. Silakan warga langsung datang ke Satlantas Boyolali,” imbaunya.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sindir Elite Bangsa yang Abaikan Etika

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti(BB) berupa sejumlah SIM B I,SIM A, SIM BII, SIM C, handphone, satu buah laptop warna hitam dan uang sisa penjualan SIM sebesar Rp 500.000.

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Boyolali dan Klaten tanpa perlawanan.

Atas perbuatanya ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasa; 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama (6) enam tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X