Sindikat Pembuat SIM Palsu Digulung Polres Boyolali, Ini Jumlah yang Sudah Beredar

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 16:25 WIB
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan saat menanyai tersangka pembuat SIM Palsu.  (Mulyawan)
Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan saat menanyai tersangka pembuat SIM Palsu. (Mulyawan)

BOYOLALI, harianmerapi.com - Tiga orang tersangka pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu berhasil diamankan Satreskrim Polres Boyolali.

Kejadian tersebut bermula polisi mendapat laporan warga terkait pembuatan SIM palsu. Ketiga orang yang diamankan Polres Boyolal adalah Didik Driyanto(44) warga Jebugan Klaten Utara, Klaten, Poniman(35) warga Gayamharjo, Prambanan, Sleman dan Ngatiman (48) alias Heru warga Juruq, Mojosongo, Boyolali.

Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan mengatakan, sebelum terbongkarnya kasus pembuatan SIM palsu oleh ketiga tersangka tersebut, bermula adanya kecurigaan seoarang warga berinisial S yang memiliki SIM.

Baca Juga: Ganda Putri Tuan Rumah, Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Terhenti di Perempatfinal Indonesia Open 2022

“Setelah merasa curiga dengan SIM yang dimilikinya, saudara S ini kemudian menghubungi polisi. Kemudian anggota polisi tersebut menduga berbeda dengan SIM yang aslinya,” katanya kepada wartawan, Jumat(17/6/2022).

Dari informasi tersebut, kata dia, Satreskrim Boyolali langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hasilnya SIM tersebut palsu.

“Hasil pengembangan, saudara S tersebut semula memesan SIM terhadap tersangka berinisial N. Jadi N ini memesan SIM kepada D dan saudara D ini bekerjasama dengan P,” jelas Eko.

Baca Juga: PPDB SD di Gunungkidul Berakhir, Daya Tampung Calon Siswa SD Belum Terpenuhi

Dikatakan Wakapolres, bahwa N adalah orang yang bertugas sebagai pencari korban. Lanjut dia, SIM yang ditawarkan tersebut beraneka ragam harganya mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 700 ribu.

“Jadi pembuatan SIM palsu ini sudah ada perannya masing-masing. Ada yang mencari korban, ada yang membuatnya kemudian ada yang memasarkanya,” jelas dia.

Sampai saat ini, lanjut Wakapolres, SIM yang sudah beredar sebanyak 22 dan SIM tersebut beredar di wilayah Boyolali dan sekitarnya.

Baca Juga: Cerita Rakyat Dewi Rantami 10: Meski Jatuh Cinta namun Jaka Wacana Tetap Sadar Dirinya hanya Anak Desa

“Ya, menurut pengakuan ketiga tersangka ini katanya baru 22 SIM yang diedarkan,”katanya.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan pembuatan SIM untuk tidak melalui calo atau jasa pembuatan SIM yang tidak benar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X