Baca Juga: Proses Hukum Korupsi Selesai, Kalurahan Getas Gunungkidul Sudah Bisa Cairkan Dana Desa
“Jika permohonan lengkap, maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 wilayah setempat,” ujarnya.
Nantinya, dengan pelayanan surat rekomendasi ini pelaku usaha pertanian, perikanan atau usaha mikro dapat membeli BBM jenis biosolar dengan jerigen sesuai harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Yuli, petani warga Dusun Bunder, Purwobinangun Pakem menyambut baik kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan memberi kesempatan petani membeli biosolar dengan jerigen.
Kemudahan ini akan berdampak semakin lancarnya dalam mengoperasionalkan traktor untuk membajak sawah.
Menurutnya, selama ini untuk memenuhi kebutuhan biosolar dalam menjalankan traktor tidak dapat maksimal.
Kupon yang dimiliki untuk membeli biosolar di SPBU hanya dibatasi Rp 50 ribu sekali pembelian. Sehingga saat membajak sawah waktunya menjadi sangat terbatas.
Baca Juga: Harga Cabai Masih Tinggi, Pedagang di Pasar Kartasura Tak Berani Nyetok Banyak
Kupon tersebut, lanjutnya, dulu didapat dengan mangajukan permohonan ke kalurahan hingga pemerintah kabupaten.
Namun diterbitkanya kebijakan baru dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang lebih mudah, dia tidak akan kesulitan lagi dalam memenuhi kebutuhan operasional traktor. *