KARANGANYAR, harianmerapi.com - Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan S (37) yang membuang bayinya di teras rumah warga Dukuh Bloro Desa/Kecamatan Karangpandan.
Tersangka S mencampakkan bayi tersebut usai melakukan persalinan mandiri di kamar mandi.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan S masih diamankan di kantornya usai dijemput pada Selasa (14/6/2022) malam lalu.
Baca Juga: Horoskop Shio Naga Besok Jumat 17 Juni 2022, Tidak Ada Salahnya Meminta Sedikit Bantuan Sesekali
Kepada penyidik, S mengaku bayi yang ditelantarkannya di teras rumah warga Dukuh Bloro Desa/Kecamatan Karangpandan pada Senin (13/6/2022) siang lalu itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria.
Wanita ini sudah pisah ranjang dengan suaminya. Pernikahannya sudah kandas, namun belum juga resmi diceraikan.
S menyembunyikan dirinya berbadan dua dari para tetangga di tempat tinggalnya Desa Doplang Karangpandan. Hingga akhirnya ia melahirkan secara normal tanpa siapapun tahu.
"S melahirkan sendiri di kamar mandi," katanya kepada wartawan, Rabu (15/6/2022) sore.
Lantaran tak mau merawat bayi itu, ia meletakkannya di daerah terdekat ayah biologisnya. Ia pun memilih rumah milik Henrikus Janto di Dukuh Bloro yang berjarak 1,5 kilometer dari rumah S.
Kresnawan mengatakan S menyebut nama ayah biologis bayinya. Polisi akan memanggil pria itu untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Proses Hukum Korupsi Selesai, Kalurahan Getas Gunungkidul Sudah Bisa Cairkan Dana Desa
"Ayah biologis ini masih kami selidiki kebenarannya karena ini baru sebatas pengakuan S," katanya.
Sementara itu sejumlah pasangan suami istri berniat mengadopsi bayi laki-laki yang dicampakkan S. Mereka sudah berkonsultasi ke Dinas Sosial.