Bakar Rumah Sakit, Oknum Karyawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 07:15 WIB
Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam sidang virtual di PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim )
Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam sidang virtual di PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim )

Baca Juga: Polda DIY Sebut Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat dalam Kasus Penganiayaan di Depan Cafe Holywings Jogja

Setelah itu terdakwa istirahat dan sekitar pukul 14.00 terdakwa menuju ke ruang makan untuk mengembalikan piring.

Selesai menata dan merapikan stok obat di gudang, terdakwa membahas masalah selisih stok bersama saksi Betty karena tidak pernah mengambil obat.

Terdakwa merasa marah dan emosi karena harus bertanggung jawab tentang terjadinya selisih stok obat yang seolah-olah menyudutkan dirinya dan terdakwa harus dipindah di farmasi rawat jalan.

Baca Juga: Wajib Diketahui Pengguna Jalan, Ada 7 Jenis Pelanggaran yang Kena Sanksi dalam Operasi Patuh Candi 2022

Untuk itulah sebelum pulang terdakwa melampiaskan rasa emosi dengan cara membakar ruang arsip dan gudang farmasi lantai 2 tempat terdakwa bekerja.

Hal itu untuk menghilangkan data-data faktur yang tersimpan di gudang arsip dengan alkohol dari rumah sakit dengan korek gas yang sebelumnya dibeli di toko milik Pak Harjo.

Setelah terjadi kebakaran, dari hasil rekaman CCTV diperoleh gambar terdakwalah orang yang terkahir ke luar dari Gudang Gedung Arsip dan Gudang Farmasi lantai 2 penunjang non medis RS Panti Rini.

Akibat perbuatannya tersebut pihak rumah sakit menderita kerugian mencapai Rp 400 juta.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X