Setelah itu terdakwa istirahat dan sekitar pukul 14.00 terdakwa menuju ke ruang makan untuk mengembalikan piring.
Selesai menata dan merapikan stok obat di gudang, terdakwa membahas masalah selisih stok bersama saksi Betty karena tidak pernah mengambil obat.
Terdakwa merasa marah dan emosi karena harus bertanggung jawab tentang terjadinya selisih stok obat yang seolah-olah menyudutkan dirinya dan terdakwa harus dipindah di farmasi rawat jalan.
Untuk itulah sebelum pulang terdakwa melampiaskan rasa emosi dengan cara membakar ruang arsip dan gudang farmasi lantai 2 tempat terdakwa bekerja.
Hal itu untuk menghilangkan data-data faktur yang tersimpan di gudang arsip dengan alkohol dari rumah sakit dengan korek gas yang sebelumnya dibeli di toko milik Pak Harjo.
Setelah terjadi kebakaran, dari hasil rekaman CCTV diperoleh gambar terdakwalah orang yang terkahir ke luar dari Gudang Gedung Arsip dan Gudang Farmasi lantai 2 penunjang non medis RS Panti Rini.
Akibat perbuatannya tersebut pihak rumah sakit menderita kerugian mencapai Rp 400 juta.*