SEMARANG, harianmerapi.com - Setidaknya ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Candi 2022 yang diprioritaskan.
Sasaran prioritas dari kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 antara lain:
1. Pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengkonsumsi alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
Humas Polres Semarang dalam rilisnya menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) secara serentak menggelar Operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai 23 Juni 2022.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika memimpin kegiatan gelar pasukan yang dihadiri Bupati Semarang H Ngesti Nugraha Dandim 0714/ Salatiga Letkol Inf Ade Pribadi, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening dan pejabat forkompimda lainnya.
Baca Juga: Konser Berujung Ricuh, Kapolsek Gondokusuman : Tidak Ada Pemberitahuan dari Penyelenggara
Artikel Terkait
Operasi Patuh Progo Polres Bantul Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Polres Temanggung Gelar Operasi Patuh Candi
Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polres Temanggung Lakukan Anev Operasi Patuh Candi 2021
Tekan Angka Kecelakaan, Operasi Patuh Progo 2022 Fokus Pelanggaran Marka