Bakar Rumah Sakit, Oknum Karyawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 07:15 WIB
Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam sidang virtual di PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim )
Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam sidang virtual di PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim )


SLEMAN, harianmerapi.com - Seorang oknum karyawan, Ny AFS (38) warga Prambanan Sleman dituntut 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (13/6/2022).

Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Hanifah SH dengan pasal 187 ke-1 KUHP setelah membakar RS Panti Rini Kalasan Sleman di mana ia bekerja.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukum B Risang Danardono SH MH, Fathin Nadharahudin Fakhri SH, Gandung Jatmiko SH, Hanif Putra Ifanda SH dan Mardjijana SH langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan setelah terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Bos Arisan Sepeda Motor Abal-abal di Purworejo Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

"Selama ini terdakwa sebagai tulang punggung keluarga karena menanggung biaya hidup kedua orang tua dan 3 orang anak-anaknya. Terdakwa melakukan perbuatan itu karena merasa dipojokkan dengan adanya selisih obat psikotropika yang sedang diaudit rumah sakit. Untuk itu kami tim penasihat hukum meminta keringanan hukuman dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai hati nurani dan keadilan," ungkap Risang.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada rumah sakit atas perbuatannya.

Termasuk kepada kedua orang tua dan ketiga anaknya akibat pembakaran membuat dirinya mendekam di penjara dan tidak bisa mengurus keluarga.

Baca Juga: Pengumuman! Arisan Sepeda Motor Abal-abal di Purworejo Dibongkar, Polisi Buka Posko Pengaduan

Dalam persidangan terungkap, terdakwa sebelumnya berkerja sebagai administrasi gudang farmasi yang bertanggung jawab mengeluarkan stok obat dari gudang ke permintaan farmasi rawat jalan, rawat inap dan permintaan unit.

Pada Rabu 15 Desember 2021 terdakwa datang bekerja pukul 09.00 langsung ngeprint permintaan farmasi rawat jalan dan farmasi rawat inap serta permintaan unit.

Setelah selesai kertas hasil print diserahkan kepada Betty lalu terdakwa menata barang-barang yang stoknya berkurang.

Baca Juga: Konser Berujung Ricuh, Kapolsek Gondokusuman : Tidak Ada Pemberitahuan dari Penyelenggara

Sekitar pukul 10.00, terdakwa dipanggil Direktur RS Panti Rini, dr Agus bersama dengan Betty dan 3 temannya diajak membahas adanya selisih stok obat yang sebelumnya ada audit dari yayasan yang memeriksa keuangan dan gudang farmasi.

Saat itu terdapat permasalahan mengenai selisih stok obat untuk dapat diselesaikan di internal saja jangan sampai ke eksternal karena yayasan memberi waktu 1 bulan untuk menyelesaikan masalah dan akan dilakukan sidang internal.

Sekitar pukul 11.00 selesai mendapat arahan direktur, terdakwa ke bagian rawat inap selanjutnya melakukan pekerjaan di gudang farmasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X